
Diperkirakan luasan lahan yang disediakan untuk disposal area ini akan dapat menampung 390 ribu meter kubik tanah uruk lebih. Untuk itu, pihak pemerintah kota Semarang sangat menyayangkan langkah yang diambil Pelindo 3 Semarang terkait kontrak yang ditandatangani bersama dengan pihak swasta yang mengelola lahan tersebut dengan tanpa sepengetahuan pemerintah Kota Semarang.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari pihak Pelindo dan perusahaan swasta tersebut serta instansi-instansi terkait dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Mengingat batas akhir penyediaan lahan yang ditargetkan dalam proyek pengerjaan normalisasi sungai dan pembangunan waduk Jatibarang harus selesai bulan Mei mendatang." ujar M. Farchan.
Komentar