70 Hektar Kawasan Pantai Di Semarang Diserobot Swasta

Semarang, Rencana pemerintah Kota Semarang untuk mereklamasi kawasan pantai di sepanjang pantai antara muara banjir kanal Barat dan Kali Asin agaknya akan mengalami jalan panjang yang cukup renik. Hal ini dikarenakan lahan yang sedianya dijadikan disposal area (area pembuangan sedimen dan tanah uruk) seluas 112 hektar ini telah diserobot pihak swasta. Padahal, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bappeda Kota Semarang M. Farchan, penentuan lokasi tersebut sudah hasil keputusan akhir yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sehingga hal tersebut akan sangat menghambat penyediaan lahan yang dijanjikan tersebut.

Diperkirakan luasan lahan yang disediakan untuk disposal area ini akan dapat menampung 390 ribu meter kubik tanah uruk lebih. Untuk itu, pihak pemerintah kota Semarang sangat menyayangkan langkah yang diambil Pelindo 3 Semarang terkait kontrak yang ditandatangani bersama dengan pihak swasta yang mengelola lahan tersebut dengan tanpa sepengetahuan pemerintah Kota Semarang.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari pihak Pelindo dan perusahaan swasta tersebut serta instansi-instansi terkait dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Mengingat batas akhir penyediaan lahan yang ditargetkan dalam proyek pengerjaan normalisasi sungai dan pembangunan waduk Jatibarang harus selesai bulan Mei mendatang." ujar M. Farchan.

Komentar