Jatah Kursi Untuk Caleg Kota Semarang Bertambah

Peluang untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu 2009 di kota Semarang bagi partai-partai peserta Pemilu kian terbuka lebar. Pasalnya, dalam penyelenggaraan Pemilu 2009 kali ini kota Semarang telah mendapatkan tambahan jatah kursi yang akan diperebutkan. Jika pada Pemilu 2004 kuota kursi yang diperebutkan hanya sebesar 45 kursi, kini dalam Pemilu 2009 bertambah menjadi 50 kursi. Penambahan jatah kursi ini, sebagaimana diungkapkan Kepala Divisi Hukum KPU Kota Semarang Nurul Ahmad disesuaikan dengan pertumbuhan penduduk kota Semarang yang mengalami penambahan hingga 1.751.453 jiwa.

Nurul Ahmad juga mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU nomor: 165/SK/KPU/Tahun 2008 tertanggal 16 Juli 2008 mengenai Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota. "Sesuai dengan keputusan tersebut, maka alokasi jumlah kursi tambahan akan dipecah ke dalam 5 Daerah Pemilihan kota Semarang dari jumlah total 6 Dapil." Ujarnya.

Secara lebih rinci, Nurul Ahmad menjelaskan, "Pembagian alokasi kursi untuk masing-masing Dapil kota Semarang, untuk Dapil 1 sebanyak 8 kursi, Dapil 2 sebanyak 9 kursi, Dapil 3 sejumlah 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 8 kursi, Dapil 5 sejumlah 9 kursi dan Dapil 6 sejumlah 6 kursi. Penambahan jumlah kursi ini dialokasikan untuk Dapil 1 hingga Dapil 5 kota Semarang."
[Ribut Achwandi_Trijaya FM Semarang]

Komentar