Buruh Gelar Aksi Penolakan SKB 4 Menteri

Dengan mengusung segenap harapan mereka, ratusan buruh asal berbagai daerah hari ini menjadi tamu istimewa di halaman gedung kantor Gubernur Jawa Tengah yang berada di kawasan jalan Pahlawan Semarang. Kedatangan mereka kali ini terkait dengan kegundahan mereka karena Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan 4 menteri yakni Mendagri, Menakertrans, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dinilai telah membuat mereka terlukai kembali. Sebab, di dalam SKB tersebut, dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 3 menyebutkan bahwa kenaikan UMK untuk buruh harus disesuaikan dengan pencapaian tingkat ekonomi. Yang artinya kenaikan UMK hanya dibatasi sebesar 6%.

Kontan saja, SKB 4 menteri ini langsung mendapatkan sambutan yang sangat luar biasanya. Bahkan saking luar biasanya, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional se-Jawa Tengah harus membuat penyambutan yang sangat istimewa dengan menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Gubernuran.

Sudah barang tentu, tuntutan mereka tak lain adalah menolak adanya SKB 4 menteri tersebut. Sebab, sebagaimana dituliskan dalam realis mereka, besaran kenaikan UMK sebesar 6% tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mereka. Sebagai contoh, di kota Semarang, pada tahun lalu UMK buruh mencapai Rp 715.000. Sedang jika ditambahkan dengan 6% dari UMK tersebut maka akan didapat angka kurang lebih Rp 757.900. Sementara kebutuhan hidup layak di kota Semarang untuk bulan ini saja sudah mencapai sekitar Rp 800.000. Jelas ini sudah cukup jauh selisihnya. Sementara untuk tingkat kebutuhan hidup layak pada dasarnya sangat fluktuatif. Bahkan sebagaimana diungkapkan Fajar Eib Utomo (Sekjen FSBI Jawa Tengah) kecenderungan pergerakan yang semakin memuncak dipastikan terus akan terjadi untuk KHL-nya. Untuk itulah, ia khawatir jika kemudian beberapa daerah akan mematuhi SKB 4 menteri tersebut. Karena dengan demikian, menurutnya, sudah tidak ada tempat yang nyaman bagi karyawan.

"Kami akan terus berjuang untuk menolak SKB tersebut. Karena dengan keluarnya SKB 4 menteri tersebut, sudah langgar tata hukum yang berlaku." ujarnya.

Komentar