320 Perusahaan di Pekalongan Tidak Ajukan Penangguhan UMK

Sebanyak 320 perusahaan industri yang tercatat di Kota Pekalongan tidak ada yang mengajukan penundaan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 710 ribu bulan mulai bulan Januari ini seluruh pengusaha akan memberikan upah sesuai UMK yang telah ditentukan.

Kepala bidang Hubungan industrial dan jaminan sosial Dinsosnakertrans setempat Kisworo Poso mengatakan pihaknya akan menurunkan tim monitoring untuk melakukan pengawasan. Bahkan jika pengusaha melanggar bisa terancam hukuman pidana minimal satu hingga empat tahun dengan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 400 juta. Sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan UMK dan tidak mengajukan keberatan atau penundaan sudah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditentukan UMK tahun 2009 ini untuk Pekalongan naik 15 persen jika tahun sebelumnya hanya Rp 615 ribu per bulan kini melonjak menjadi Rp 710 ribu per bulan.

Komentar