APINDO Kota Pekalongan Keberatan dengan Ketentuan UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Pekalongan menilai proses upaya penangguhan UMK dinilai terlalu menyulitkan karena prosedurnya sangat memberatkan pengusaha.

Ketua Apindo Umar Ahmad menjelaskan, ketetapan gubernur untuk menaikan UMK sebesar 15 persen jelas memberatkan pengusaha. Namun diakui banyaknya pengusaha yang tidak mengajukan penundaan UMK tersebut ke Disnakertransos itu bukan karena mereka mampu melaksanakan. Tetapi karena persyaratan untuk pengajuan penundaan UMK tersebut dinilai terlalu memberatkan dan sulit.

Di antaranya harus adanya persetujuan dari serikat pekerja di pabrik masing-masing serta laporan soal order maupun rencana setahun ke depan / Meski begitu pengusaha akan tetap berbuat maksimal bagi pekerja.

Komentar