UMK Pekalongan Akan Dapat Direalisasikan

Seluruh Perusahaan Tidak Ajukan Penangguhan

Di tengah-tengah pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mengenai penangguhan pembayaran UMK tahun 2009 yang diajukan oleh 76 perusahaan di Jawa Tengah, ribuan buruh di kota Pekalongan nampaknya akan sediikit berlega hati. Pasalnya dari hasil laporan yang diterima Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Pekalongan menyebutkan, hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut. Tentunya ini akan sangat berdampak positif bagi buruh di kota Pekalongan. Namun demikian, hal ini juga kembali memungkinkan adanya kemunculan masalah baru bagi kelangsungan hidup perusahaan yang ada di kota Pekalongan.

Meski demikian, Kisworo Poso kepala bidang Hubungan Industrial Dinsosnakertrans kota Pekalongan tetap meyakinkan bahwa kondisi saat ini akan sangat memiliki dampak positif bagi kedua belah pihak. Dia menyatakan sampai saat ini belum satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sehingga dipastikan semua perusahaan yang ada di kota Batik ini akan mampu memberikan upah sesuai dengan UMK 2009 sebesar Rp. 710.000.

"Ya, meskipun perusahaan sebenarnya keberatan, namun apabila dijalankan nantinya juga akan menjadi ringan." jelas Kisworo.

Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya beberapa perusahaan yang tidak memiliki kemampuan atau justru tidak melakukan pembayaran upah sesuai dengan UMK 2009, dirinya meyakinkan dengan bahwa pihaknya tetap akan mengawal pelaksanaan UMK 2009. "Kami akan terus memantau setiap tahapan pelaksanaan pembayaran upah. Jadi, saya kira ini akan terus menjadi perhatian kami." katanya.

Lebih lanjut, Kisworo menyebutkan pemberlakukan UMK ini akan dilakukan mulai akhir Januari. Namun demikian, jika pada kenyataannya nanti terdapat perusahaan yang tidak dapat melakukan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan UMK, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak perusahaan tersebut dengan memberikan sanksi. Sanksi dapat berupa kurungan selama 1 sampai 4 tahun atau denda sebesar 100 sampai 400 juta rupiah.


Sikap SPN

Di lain hal, ketua Serikat Pekerja Nasional kota Pekalongan Bowo Leksono mengatakan, pihaknya menyambut gembira dengan adanya hal tersebut. Namun demikian, ia tetap akan mencermati sejauh mana pembayaran UMK itu benar-benar direalisasikan.

"Kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK ini. Jika kemudian ada semacam pelanggaran, maka dinsosnakertans-lah yang akan kami tegus, bukan perusahaan. Sebab, lembaga inilah yang semestinya memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak menaati kesepakatan yang sudah diambil." ujar Bowo.

Namun demikian, ketika ditanya mengenai kesesuaian besaran UMK dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) kota Pekalongan, Bowo menyampaikan sikapnya bahwa saat ini besaran UMK 2009 ini belum dapat menyesuaikan dengan KHL kota Pekalongan.

"Kalau KHL kota Pekalongan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 900.000-an. Jadi, UMK belum sesuai. Tapi saya tetap menghimbau agar semua buruh di Pekalongan tetap menjaga kondisi agar tetap kondusif." pungkasnya.

Komentar