8 Kecamatan di Kawasan Pusat Kota Semarang Kisis Ruang Terbuka Hijau


Semarang, 8 kecamatan di Semarang yang terletak di kawasan pusat kota kini mengalami krisis lahan hijau. Kedelapan kecamatan tersebut diantaranya Gajah Mungkur, Candisari, Pedurungan, Gayamsari, Semarang Utara, Semarang Tegah, Semarang Timur, dan Semarang Barat. Hal tersebut diakui oleh Kepala Bappeda Kota Semarang M. Farchan sebagai dampak dari semakin padatnya kawasan permukiman dan bisnis yang tumbuh menjamur di kota Semarang. Dia menjelaskan, "Pada tahun 50 sampai dengan 80'an, tidak ada regulasi yang mengatur masalah RTH (Ruang terbuka Hijau). Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak mampu mengontrol perkembangan permukiman."

Hal tersebut diakui sebagai kendala terberat yang harus dihadapi pemerintah KOta Semarang dalam upayanya untuk mempertahankan kebutuhan RTH yang ditargetkan akan mencapai 30%. Untuk itu, M. Farchan meminta agar semua kalangan ikut ambil bagian dalam penataan RTH di kota Semarang ini.

"Upaya yang akan dilakukan adalah ekstensifikasi berkaitan dengan lahan-lahan yang sekarang tidak memenuhi kebutuhan RTH itu. Misalnya, untuk daerah-daerah (kawasan) pusat kota ini, untuk hotel-hotel akan diberlakukan adanya roof garden." Jelas M. Farchan.

Upaya tersebut diakui oleh Farchan memang tidak cukup berhenti di situ saja. Mengingat saat ini Semarang juga membutuhkan area konservasi yang lebih luas lagi. Untuk itu, pihaknya merencanakan akan memusatkan kawasan konservasi tersebut di beberapa titik yang sampai saat ini masih memungkinkan. Kawasan tersebut adalah Kecamatan Gunungpati, Mijen, dan Tembalang.

Sementara itu, kalangan DPRD Kota Semarang menilai selain mengupayakan adanya kawasan konservasi, hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah Kota Semarang adalah segera melakukan revitalisasi taman kota dan hutan kota yang saat ini masih belum terurus dengan baik. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, AY. Sujiyanto, mengaku, "Di Kota Semarang, taman-taman kota sudah banyak yang hilang. Untuk itu perlu adanya upaya pelestarian taman serta hutan kota guna mempertahankan ekosistem yang ada."

Bahkan AY. Sujiyanto menekankan, "Untuk dapat mencapai taget 30% ini, perlu adanya pengembangan kawasan hijau di kecamatan Gunungpati hingga dua kali lipat dari prosentase luas lahan di kecamatan Semarang Utara dan Semarang Tengah."

Sementara itu, kebutuhan luas lahan untuk RTH di Kota Semarang sendiri sebagaimana diungkapkan M. Farchan, saat ini diperkirakan mencapai 10.289,444 hektar. Luasan tersebut diperoleh dari perincian untuk RTH di kawasan public area seluas 7.474,078 hektar dan untuk sektor private 2.815,36 hektar. Dengan optimis M. Farchan mengungkapkan, "Luas lahan existing (yang tersedia) untuk RTH di KOta Semarang pada tahun 2007 sudah mencapai 19.541 hektar. Sehingga kebutuhan lahan RTH ini masih terpenuhi."

"Di lain hal, upaya pembahasan perda penataan RTH ini masih perlu banyak hal yang dipelajari dari pengalaman-pengalaman kota besar lain seperti Jakarta dan Surabaya. Di Jakarta, setiap tahunnya membebaskan lahan permukiman padat seluas 10 hektar untuk kepentingan RTH. Bahkan di Surabaya lebih berani lagi, yaitu membebaskan lahan-lahan yang selama ini dijadikan pom bensin (SPBU) untuk taman kota." kata M. Farchan.

Namun demikian, M. Farchan kembali menegaskan, upaya pemerintah kota Semarang ini masih akan banyak menemui kendala berat. Terutama menyangkut pembebasan lahan yang saat ini difungsikan sebagai pusat kegiatan bisnis. [Ribut Achwandi_Reporter Trijaya FM Semarang]

Sumber Foto: donowidiatmoko.wordpress.com

Komentar