Bank Indonesia Akan Cabut Izin 13 BPR

Semarang, 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan dicabut izinnya karena tidak sehat. Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito ketika menggelar jumpa pers di Kantor Bank Indonesia hari ini. Pencabutan izin ketigabelas BPR ini sebagaimana dikemukakan oleh Rudjito, karena 13 BPR tersebut sudah tidak sehat lagi dan sangat sulit untuk dapat dipulihkan kembali. 13 BPR tersebut di antaranya: BPR Tripilar Arthajaya (Yogyakarta), BPR Cimahi (Bandung), BPR Mitra Banjaran (Bandung), BPR Mranggen Mitraniaga (Demak), BPR Samadhana (Sukabumi), BPR Gununghalu (Bandung), BPR Bekasi Istana Artha (Bekasi), BPR Era Aneka Rezeki (Cibinong), BPR Bangunkarsa Arthasejahtera (Bandung), BPR Bungbula (Garut), BPR Anugerah Artha Niaga (Solo), BPR Citraloka Dana Mandiri (Bandung), dan BPR Kencana Artha Mandiri (Solo).

Dalam siaran persnya Rudjito mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan penemuan LPS mengenai indikasi tindakan fraud yang dilakukan baik pengelola maupun pemilik BPR tersebut. Dalam hal ini, modus operandi yang dilakukan oleh pemilik BPR di antaranya; adanya deposito fiktif, penghimpunan dana deposito yang tidak tercatat dalam neraca, pencairan deposito yang tidak diketahui oleh pemilik, adanya rekayasa pemberian kredit, dan penggelapan uang bank. Hal ini pada gilirannya akan sangat berpengaruh pada keberadaan nasabah BPR yang sampai saat ini merupakan jumlah nasabah terbanyak dibandingkan perolehan jumlah nasabah bank umum.

"Jumlah rekening bank umum ada 98% dari total pemegang rekening sekitar 89 juta pemegang. Sedang di BPR jumlah rekening ada sekitar 99,5%." Kata Rudjito.

Jumlah nasabah yang lebih banyak ini tentunya akan menjadi pekerjaan berat bagi LPS untuk menyelamatkan BPR tersebut. Untuk itu, sebagaimana dikatakan Rudjito, "Dari pengalaman 13 BPR yang sudah kami verifikasi kenyataannya tidak dapat diselamatkan. Sehingga, meskipun kita menghitung, kalaupun kita menyelamatkan dengan menggunakan Capital Ediquetio Ratio 4%, dan menambah modal di situ, tetap tidak akan mampu untuk mengangkat BPR itu untuk sehat kembali." jelasnya.

Selain itu, permasalahan lain yang turut dipertimbangkan oleh LPS terkait dengan potensi yang dimiliki BPR secara prospektif ke depan BPR bersangkutan.

Namun demikian, kembali Rudjito mengungkapkan, sejak LPS didirikan, terdapat dana pihak ketiga dari 10 BPR dari 13 BPR telah diserahkan kepada BI yang selanjutnya diteruskan kepada LPS senilai 232 Milyar rupiah. Kesepuluh BPR tersebut sudah membayarkan simpanan simpanan yang layak senilai 45,916 Milyar rupiah. Sedang untuk simpanan yang tidak layak, jumlah yang sudah dibayarkan sebanyak 23,200 Milyar rupiah. Sementara itu, untuk 3 BPR lainnya saat ini masih dalam proses verifikasi.

Dalam beberapa hal, LPS memiliki kewenangan untuk merekomendasikan BPR untuk dicabut izinnya. Hal ini terutama dengan adanya pemberlakuan UU no. 24 tahun 2004. "Kalau bank itu sudah tidak dapat diselamatkan, BI dapat segera menetapkan CDO. Melarang BPR untuk menerima dana dari masyarakat dan pemberian kredit. Namun dalam kenyataan, masih terdapat beberapa BPR yang melanggar aturan itu." jelas Rudjito.

Untuk itu, dalam rangka memberikan jaminan kepada penyelamatan BPR, LPS kali ini akan melakukan kerja sama dengan BI dan Kantor BI di daerah-daerah untuk memberikan pengawasan yang intensif terhadap perkembangan BPR di daerah.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai kondisi BPR di Semarang, Pimpinan KBI Semarang Zaeni Aboe Amin mengungkapkan saat ini di Semarang terdapat satu BPR bermasalah. Namun demikian, dirinya enggan untuk menyebutkan identitas BPR tersebut. [Ribut Achwandi_Reporter Trijaya FM Semarang]

Komentar