Semarang Miskin Ruang Terbuka Hijau


Semarang, Semakin kritisnya area hijau yang dijadikan sebagai jantung kota serta penyelamat ekosistem di Kota Semarang kini mulai menjadi wacana yang semakin menghangat di meja sidang dewan. Tergerusnya lahan hijau ini dikarenakan pertumbuhan pemukiman dan pembukaan lahan untuk perumahan serta kepentingan bisnis lainnya pada gilirannya akan dapat mengganggu stabilitas tanah. Mengingat Kota Semarang merupakan kota yang dikelilingi bukit dan memiliki kontur tanah yang sangat lembek (aluvial), keberadaan ruang terbuka hijau ini semakin menjadi sorotan yang sangat urgen. Di samping itu, secara geologis, Kota Semarang merupakan kota yang memiliki potensi besar bagi terjadinya longsor.

Untuk itu, kalangan DPRD Kota Semarang memandang penting bagi pemerintah Kota Semarang untuk segera melakukan revitalisasi taman kota dan hutan kota yang saat ini masih belum terurus dengan baik. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, AY. Sujiyanto, mengaku, "Di Kota Semarang, taman-taman kota sudah banyak yang hilang. Untuk itu perlu adanya upaya pelestarian taman serta hutan kota guna mempertahankan ekosistem yang ada."

Dalam hal ini, AY. Sujiyanto menekankan, perlu adanya aturan yang tegas guna merevitalisasi dan menata ulang ruang terbuka hijau di kota Semarang. Untuk itu, pihaknya bersama jajaran pemerintah Kota Semarang tengah menggodog perda mengenai penataan ruang terbuka hijau. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU no. 26 tahun 2007 yang mensyaratkan bagi setiap kota maupun kabupaten untuk memiliki ruang terbuka hijau paling tidak 30% dari luar keseluruhan kota atau kabupaten.

Namun demikian, diakui atau tidak, keberadaan ruang terbuka hijau di Semarang sendiri sampai saat ini memiliki persebaran yang sangat tidak merata. Bahkan di pusat kota sendiripun hampir dapat dikatakan tidak memiliki ruang terbuka hijau. Hal yang sama juga dialami di beberapa kecamatan, khususnya kecamatan Semarang Utara, Semarang Tengah, dan beberapa kecamatan lainnya yang kini mulai dipadati oleh konstruksi industri dan permukiman serta untuk kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.

Disebutkan, kontribusi ruang terbuka hijau di kedua kecamatan tersebut hanya mampu memasok luasan lahan 15%. Untuk itu, AY. Sujiyanto berharap, "Untuk dapat mencapai taget 30% ini, perlu adanya pengembangan kawasan hijau di kecamatan Gunungpati hingga dua kali lipat dari prosentase luas lahan di kecamatan Semarang Utara dan Semarang Tengah."

AY. Sujiyanto juga berharap, pembahasan perda tentang penataan ruang terbuka hijau ini akan segera dapat terealisasikan. Paling tidak pada tahun 2009 mendatang. Sementara itu, terkait pemanfaatan ruang terbuka hijau ini diharapkan dapat difungsikan secara maksimal. "Selain sebagai jantung kota, pemanfaatan ruang terbuka hijau ini nantinya dapat pula digunakan sebagai tempat rekreasi." kata AY. Sujiyanto.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pemanfataan kawasan hijau ini kemudian tidak menjadi timpang. Dengan kata lain, pemanfataan ruang terbuka hijau ini juga tetap memberikan perhatian yang lebih fokus pada area konservasi. [Ribut Achwandi-Reporter Trijaya FM Semarang/sumber foto: http://www.pandhitopanji-f.org/rsrc/documents/indonesiancities/Semarang20060923_lowres.jpg]

Komentar