Harga Nyawa Seorang Buruh di Indonesia Murah

Mendengar kabar bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sukses mendapatkan predikat sebagai negara ke 52 yang memiliki angka kecelakaan kerja tinggi, saya dibuatnya miris. Saya kembali bertanya-tanya. Benarkah? Dan dengan segala keyakinan, saya paksakan mencoba agar dapat memahami hal tersebut. Kalau memang demikian yang terjadi, berarti asumsi bahwa Indonesia belum benar-benar merdeka mungkin dapat dibenarkan. Kenapa? Saya tidak akan dengan bersegera menjawab hal tersebut.

Indonesia, sebagaimana dikatakan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja I Gusti Made Arka memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup tinggi yaitu mencapai 97 juta jiwa. Namun jumlah tersebut ternyata tidak dapat dibandingkan dengan jumlah pengawas tenaga kerja yang hanya mencapai 1.300 orang. Itu artinya, pengawasan dan penjaminan terhadap keselamatan kerja di Indonesia semakin tidak dapat diawasi dengan benar. Di sisi lain, saya menangkap ada kesan bahwa selama ini pemodal tidak pernah benar-benar memiliki rasa kemanusiaan. Sebab, dengan perbandingan yang sangat jauh ini jelas-jelas semakin menunjukkan bahwa harga nyawa seorang manusia Indonesia lebih-lebih bagi buruh teramat murah. Keselamatan kerja menjadi barang mahal di negeri ini. Yang lebih mirisnya lagi, dari 97 juta jiwa yang terdaftar sebagai tenaga kerja ini hanya tujuh juta orang yang telah menerima penjaminan sosial.

I Gusti Made Arka juga mengakui, sejauh ini kasus-kasus keselamatan kerja di negeri ini telah mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar 95.000 kasus. Dan saya yakin, jumlah ini belum termasuk yang tidak terdata oleh Departemen Tenaga Kerja. Sebab, jika semua terlapor maka akan ada berapa banyak perusahaan atau mereka yang memiliki perusahaan terjerat masalah hukum. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-undang nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial btenaga kerja.

Kalau memang demikian, maka kemerdekaan Indonesia ini belumlah sempurna. Sebab, dalam perspektif saya, kemerdekaan yang sesungguhnya, adalah peniadaan budaya perbudakan yang dilakukan oleh kaum imperialisme maupun kapitalis. Nah, kalau yang terjadi saat ini semacam ini, artinya Indonesia hanya melanjutkan atau bahkan membuat pensakralan terhadap budaya perbudakan bagi bangsanya sendiri. Lantas, apa yang dapat dipetik dari khikmah kemerdekaan? Kalaupun kebebasan, bebas yang semacam apa? Kalau memang penghapusan penderitaan, kenapa kita masih menderita?

Hukum yang seharusnya berpihak pada warga negaranya sendiripun nampak semakin pincang. Bagaimana tidak, jelas-jelas Undang-undang telah ada, namun kenapa kasus keselamatan kerja tetap tinggi? Seharusnya, kalau memang pemerintah kita mampu membuat produk hukum, kenapa tidak mereka juga dapat membuat produk penegak hukum yang benar-benar mampu melakukan sebuah terobosan yang sangat memiliki dukungan kepada penegakan hukum tersebut?

Negara ini lama-lama menjadi negara yang aneh. Hukum yang dihasilkan atas dasar filosofi persamaan hak, kemudian ditelikung sebagai alat untuk melakukan sebuah pengkhianatan terhadap amanat bangsa. Kekuasaan dengan seenaknya menjadikan produk-produk hukum sebagai jalur aman untuk melakukan pemangkasan jalan. Ini negeri sebenarnya sudahkah merdeka?

Kalau memang dulu ada semacam perbudakan, bukan berarti itu harus menjadi pemakluman terhadap perkembangan budaya kerja di negara yang telah merdeka sejak 63 tahun lalu. Dan bukan berarti pula perbudakan harus menjadi sebuah trend yang dikembangkan saat ini. Kalau memang tenaga kerja kita sebagian banyak belum memenuhi standard kemampuan secara akademis, selayaknya pula pemerintah mengupayakan hal tersebut. Bukan malah memberi garis batas bahwa pendidikan adalah barang mahal yang tidak semua orang dapat mengenyamnya. Selain itu, perlu menjadi catatan bersama pula bahwa setiap aturan yang berlaku semestinya dipublikasikan dengan baik. Sehingga, setiap warga negara memiliki persepsi yang sama terhadap hukum. Kalaupun ada kepincangan, maka pengawasan hukum pun saya kira akan dapat berjalan dengan sendirinya. Saya kira kalau pemerintah terlalu memandang skeptis jika semua peraturan yang ada dipublikkan akan semakin menjatuhkan kekuasaan yudikatif adalah keliru besar. Justru dengan dipublikasikannya secara gamblang peraturan hukum ini kepada masyarakat akan semakin membuat negara ini semakin cerdas dan memilki martabat sebagaimana dicita-citakan presiden SBY. Adalah sebuah kebohongan jika martabat bangsa itu ditentukan oleh kerja keras. Martabat bangsa, dalam persepsi saya adalah ketika rakyatnya mampu menerapkan kerja yang cerdas.

Salam,

Robert Dahlan

Komentar